Pembenahan tata kelola penempatan TKI dari hulu ke hilir di semua lini tengah dilakukan BNP2TKI. Targetnya adalah meminimalkan biaya dalam proses menjadi TKI, pelayanan terintegrasi satu pintu, penerapan transaksi secara non tunai, menempatkan TKI berkompetensi dan bersertifikat, mendorong agen di negara penempatan berperan lebih besar dan bertanggung jawab, serta memberikan layanan informasi mengenai produk TKI.
Untuk itu BNP2TKI memasang dan membangun jaring pengaman sejalan dengan prinsip pemerintah yang menekankan kepada perlindungan pra-penempatan sampai kembali ke Tanah Air. Pengamanan dan kelengkapan persyaratan dimulai sejak dari desa dengan bekerja sama dengan perangkat desa. Oleh karena itu pentingnya peran perangkat desa dalam menjamin keamanan TKI sejak sebelum berangkat ke luar negeri. Setelah Calon TKI (CTKI) memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja ke luar negeri, CTKI dapat berangkat ke Kantor Layanan TKI Terintegrasi terdekat dari desanya. Nusron Wahid Kepala BNP2TKI mengatakan dalam 2 tahun BNP2TKI akan membangun 45 titik Kantor Layanan yang menyebar di 8 Provinsi daerah kantong TKI dan daerah perbatasan.
“Kami akan menempatkan tenaga Employment Service Officer (ESO) yang akan memeriksa kesesuaian dokumen yang dibawa CTKI serta akan mengawal CTKI selama proses dokumen keberangkatan dijalankan. Kemudian CTKI akan diberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP),” jelas Nusron.
Proses dokumen TKI yang membutuhkan waktu hingga 2-3 bulan, akan tinggal menjadi kenangan. BNP2TKI telah mempermudah proses dengan melakukan verifikasi dokumen secara cepat tepat dan terukur. Proses percepatan itu dimungkinkan setelah BNP2TKI menghadirkan Employment Service Officer (ESO). Petugas yang ditempatkan di kantor-kantor layanan terpadu, hadir untuk melakukan verifikasi yang cepat dan terukur, serta tanggap dalam memberi solusi bagi calon TKI jika terdapat kekurangan data. Sebelum dilakukan percepatan, TKI harus datang berkali-kali ke Kantor BP3TKI sehingga biaya yang dikeluarkan semakin tinggi. Akibatnya, tidak sedikit calon TKI yang akhirnya memilih untuk berangkat tidak melalui BNP2TKI mengakibatkan mereka menjadi tidak terdata.
Melalui Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Employment Service Officer (ESO) mempunyai tugas : (i) Memastikan alur proses penempatan TKI sesuai dengan prosedur, (ii) Merumuskan rekomendasi penyempurnaan peraturan untuk mewujudkan layanan yang cepat dan aman bagi TKI, (iii) Melakukan kunjungan lapangan ke desa-desa dalam rangka sosialisasi layanan TKI dan konsultasi kepada CTKI & keluarga.
Surat Perintah Tugas Nomor SPT.20/SU/II/2016 tentang Pelaksanaan Tugas sebagai Petugas Verifikator Daerah (Crash Programme). Selama 6 bulan terakhir telah diterjunkan tim ESO ke 4 Kantor Layanan yaitu Malang, Cirebon, Bekasi dan Tangerang sebagai pilot project. Kehadiran Tim ESO dimaksud telah menghadirkan beragam masukan penyempurnaan baik untuk penyempurnaan substansi kebijakan, standarisasi layanan TKI namun juga pedoman baku dalam rangka penyiapan SDM ESO secara masive. “Uji coba diterjunkannya Tim ESO Tahap I telah menciptakan harapan bahwa penyediaan layanan berkualitas bagi TKI bukan sekedar mimpi”, tambah Nusron.
Sumber: http://www.bnp2tki.go.id