TKI Pulang Secara Mandiri :
~ Mampu mengurus dirinya sendiri
~ Mampu mengurus Dokumen dirinya sendiri
~ Mampu secara fisik dan mental untuk pulang sendiri tanpa bantuan pihak lain
~ Mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri serta barang bawaannya sampai ke daerah asal
Prosedur Kepulangan TKI Secara Mandiri
I. Di Luar Negeri
1. TKI yang akan pulang secara mandiri wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan
2. TKI yang akan pulang secara mandiri dapat juga melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan melalui pengguna atau mitra usaha
3. Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada TKI yang akan pulang ke tanah air
4. TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan, PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui mitra usaha di nega
II. Di Indonesia
1. TKI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi
2. Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI.
3. Setelah mengambil barang dari conveyor, TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
4. Selanjutnya TKI yang MAMPU PULANG SECARA MANDIRI, mempergunakan transportasi umum resmi yang telah disediakan pihak bandara menuju terminal bis atau stasiun kereta untuk pulang ke daerah asal.
sumber :http://www.bnp2tki.go.id/